3.033 Kendaraan Dinas di Banten Belum Bayar Pajak, Apa Penyebabnya?

Tayang Pada : Senin, 14 Juli 2025 • Umum - Penen

cover thumbnail

SERANG|Mediamuda.id – Kendaraan Dinas milik Kabupaten/Kota di Provinsi Banten menjadi sorotan luas, Bapenda Provinsi Banten mencatat, terdapat 3.033 kendaraan dinas (randis) roda empat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2020. Bapenda langsung menugaskan UPTD agar Randis tersebut segera melunasinya.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, 3.033 randis yang menunggak tersebut berasal dari delapan kabupaten/kota dan instansi vertikal yang ada di Provinsi Banten, dengan total tunggakan mencapai Rp1,4 miliar.

Ribuan kendaraan itu telah menunggak sejak 2020 hingga 2024. “Jadi 3.033 mobil randis ini persisnya Rp1.466.284.000 tunggakannya,” katanya, Minggu (13/7/2025).

Rita sempat menyebut Kota Serang menjadi salah satu daerah yang paling banyak randis yang menunggak pajak. Namun sayangnya ia tidak menyebutkan secara detail dan rincian randis yang menunggak. “Begitu aja bro,” ujarnya singkat.

Ia menuturkan, setiap daerah memiliki anggaran untuk membayarkan PKB pada randisnya. Namun sayangnya hal tersebut tidak dilakukan. “Seharusnya memang sudah dianggarkan, dan biasanya mereka membayarkan sekaligus di akhir tahun,” terangnya.

Maka dari itu, ia meminta kepada daerah untuk segera membayarkan tunggakan PKB-nya. Terlebih saat ini Pemprov Banten memiliki program pembebasan tunggakan dan denpa pokok PKB yang berlaku untuk semua, baik untuk masyarakat maupun pemerintah.

“Saya minta setiap UPT agar bisa berkoordinasi menagih ke kabupaten/kota. Karena memang kendaraan dinas itu kan sudah dianggarkan, maka harusnya nggak nunggak,” tuturnya.

Di samping itu, kata Rita pihaknya juga membebaskan PKB mutasi kendaraan dari luar Banten yang berlaku sejak 11 Juli hingga 31 Oktober 2025 mendatang. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.

“Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, pak Gubernur memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan mutasi masuk,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini dilakukan lantaran masih banyak kendaraan luar yang beroperasi di Banten. Termasuk dengan kendaraan-kendaraan besar milik perusahaan yang membuka usahanya di wilayah Banten.

“Selama ini, banyak kendaraan besar seperti truk dan kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Banten tetapi masih berpelat luar daerah. Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pemilik kendaraan dapat segera memutasi kendaraannya ke Provinsi Banten,” jelasnya.

Bagikan:

Berita Lainnya

belum ada berita ...