Diduga Penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar di SDN 2 Majasari, ini Tiga Tuntutan IPNU IPPNU Lebak

Tayang Pada : Rabu, 25 Juni 2025 • Organisasi - Penen

cover thumbnail

LEBAK|Mediamuda.id – PC IPNU IPPNU Kabupaten Lebak mengecam keras dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SDN 2 Majasari. Kami menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang terlibat.


Dana PIP merupakan bantuan pemerintah untuk siswa yang membutuhkan, namun dalam kasus ini, diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum sekolah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penggelapan dana PIP dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Tuntutan Kami:
– Usut Tuntas Kasus Penggelapan Dana PIP: Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak harus segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penggelapan dana PIP di SDN 2 Majasari.
– Sanksi kepada Pihak Sekolah: Jika terbukti bersalah, pihak sekolah harus diberikan sanksi yang setimpal untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
– Transparansi Pengelolaan Dana PIP: Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak harus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah-sekolah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dasar Hukum:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan
– Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pernyataan Sikap


PC IPNU IPPNU Kabupaten Lebak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta agar pihak sekolah yang terlibat diberikan sanksi yang setimpal jika terbukti melakukan penggelapan dana PIP. Kami juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PIP di sekolah-sekolah.


“Kasus penggelapan dana PIP di SDN 2 Majasari ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan,” kata Udi Rustandi, Ketua PC IPNU Kabupaten Lebak. “Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.”


PC IPNU IPPNU Lebak juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah-sekolah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.


“Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain dalam mengelola dana PIP dengan transparan dan akuntabel,” Nafahatul Lutfiah (Ketua PC IPPNU Kabupaten Lebak) .


PC IPNU IPPNU Lebak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta agar pihak sekolah yang terlibat diberikan sanksi yang setimpal jika terbukti melakukan penggelapan dana PIP.


“Kami tidak akan diam jika hak-hak siswa tidak dipenuhi,” kata Ketua IPNU IPPNU Lebak. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.”|nen

Bagikan:

Berita Lainnya

belum ada berita ...